Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Onadio Leonardo usai Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Setahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menghapus Air Mata Lebih dari 5 Kali 

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:51:00 WIB
Divonis Setahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menghapus Air Mata Lebih dari 5 Kali 
Nia Ramadhani usai sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, baru saja divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim. 

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, terlihat Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya. Dipantau dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Nia sampai menghapus air matanya sebanyak lebih dari lima kali. Melihat Nia menangis, Ardi pun berusaha mengusap lengan istrinya untuk memberi kekuatan. 

Siang itu, keputusan majelis hakim mengatakan Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum. 

"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut