Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Onadio Leonardo usai Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Setahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menghapus Air Mata Lebih dari 5 Kali 

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:51:00 WIB
Divonis Setahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menghapus Air Mata Lebih dari 5 Kali 
Nia Ramadhani usai sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara. 

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim. 

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya. 

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut