Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Keluarga Faisal, Syarat Pemindahan Makam Vanessa Angel
JAKARTA, iNews.id - Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Abdul Halik, berbicara terkait persyaratan pemindahan kerangka jenazah.
Hal ini berkenaan dengan kisruh rencana ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat untuk memindahkan jenazah sang putri yang disemayamkan di Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak.
Menurut Abdul Halik, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" ujar Abdul Halik saat dihubungi media, Selasa (8/2/2022).
“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” kata Abdul Halik lagi.