Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:32:00 WIB
Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!
Doktif alias dr Samira tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dokter Richard Lee. Ada alasan di balik keputusan tersebut. 

Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter detektif (doktif) alias dr Samira usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa alasannya?

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menuturkan, doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara. 

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi, belum lama ini. 

Dwi menambahkan, doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka dari laporan Dokter Richard Lee. "Iya betul wajib lapor," tuturnya.

Dia mengatakan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut