Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:32:00 WIB
Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!
Doktif alias dr Samira tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor yakni dr Richard Lee dan dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," kata Dwi.

Dia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut