Dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara: Klien Saya Belum Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Dr Richard Lee ditangkap secara paksa di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Penangkapan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya tersebut, diketahui terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, dan merupakan buntut dari kasusnya dengan Kartika Putri.
Kabar tersebut sontak membuat pengacara Richard Lee, Razman Arief Nasution, mendadak kesal. Terlebih dalam penangkapan tersebut, pihak penyidik yang menyambangi kediaman Richard tak memperbolehkan pria itu didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?," kata Razman dalam video yang dia unggah di akun Instagram-nya, dilansir Kamis (12/8/2021).
"Dan dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucapnya kesal.
Bukan hanya itu, Richard juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akan tetapi, pihaknya mengaku sama sekali belum menerima surat putih yang memberitahu bahwa Richard telah ditetapkan sebagai tersangka.