Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Richard Lee, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:18:00 WIB
Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!
Dokter Richard Lee. (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menilai seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Richard Lee tidak dapat diterima, termasuk dalil yang mempersoalkan kewenangan PN Tangerang mengadili perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan lokasi dugaan tindak pidana serta mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang dinilai tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Usai eksepsinya ditolak, Dokter Richard Lee langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatannya terus menurun selama berada di Lapas Pemuda Tangerang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut