Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didakwa Jual Kosmetik Ilegal Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi: Selama Ini Saya Diam!
Advertisement . Scroll to see content

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal
Status mualaf Dokter Richard Lee menjadi salah satu hal yang mencuri perhatian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026). (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Status mualaf Dokter Richard Lee menjadi salah satu hal yang mencuri perhatian dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu, majelis hakim sempat mengonfirmasi identitas pribadi Richard Lee, termasuk agama yang dianutnya saat ini.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membenarkan adanya dialog antara hakim dan kliennya terkait keyakinan yang dianut sang dokter kecantikan.

"Tadi ada klarifikasi bahwa yang dijelaskan oleh Richard Lee ditanyakan oleh Majelis, agamanya yang saat ini adalah beliau sebagai Muslim," kata Faizal Hafied usai persidangan.

Faizal menuturkan, proses klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan identitas terdakwa yang lazim dilakukan dalam sidang perdana. Selain mendampingi Richard Lee dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengaku berupaya membantu agar perkara tersebut dapat diungkap secara transparan.

"Kami hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan. Kami punya niat baik membantu beliau mendudukkan perkara ini sehingga bisa tuntas terang benderang," ujar Faizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut