Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesehatan Membaik, Fahmi Bo Diizinkan Keluar Rumah Sakit Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan

Jumat, 07 Juli 2023 - 15:41:00 WIB
Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan
Artis lawas Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. (Foto: Instagram Jenny Rachman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis lawas Jenny Rachman dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. Kasus ini menimpanya di tengah tuduhan perselingkuhan sang suami, Supradjarto.

Jenny diketahui menjadi tersangka atas laporan perempuan bernama Alia Karenina. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan.

Selain Jenny, polisi juga menetapkan kakak kandungnya, Rita Rachman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? 

Berikut lima fakta penetapan Jenny Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.

1. Jadi Tersangka sejak 16 September 2022

Usut punya usut, kasus perusakan yang melibatkan Jenny Rachman sudah berjalan setahun lalu. Jenny ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

2. Kasus dugaan Perusakan

Johnson menyebut kasus yang menjerat bintang film Doea Tanda Mata itu masih diusut pihak penyidik. Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

3. Polisi Sudah Panggil Jenny Rachman

Dalam proses penyidikan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat itu, Jenny dan Rita diminta datang ke kantor polisi sebagai tersangka pada 26 September 2022. Akan tetapi, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

4. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Setelahnya, Jenny dan Rita kembali mendapat panggilan polisi yang kedua kali. Johnson Panjaitan mengatakan panggilan itu dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.

Sehari sebelumnya, Jenny dan Rita mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu. Saat itu mereka mengaku absen karena sedang berada di luar kota.

"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," kata Johnson.

5. Jadi tersangka di Tengah Tuduhan Perselingkuhan Suami

Jenny Rachman sebelumnya melaporkan suaminya, Supradjarto, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Jakarta Selatan. Atas laporan itu, Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023. Terdapat satu dokumen aset yang diduga dipalsukan sang suami.

Kasus ini dipicu setelah Jenny Rachman mengklaim Supradjarto berselingkuh dengan perempuan bernama Alia. Mereka pun saling lapor atas kasus berbeda.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut