Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM terancam hukuman mati gegara dituding jadi pengedar narkoba.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.
Lebih lanjut, jaksa juga menambahkan bahwa Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang merupakan narkotika golongan I. Atas hal tersebut, ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.