Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba
Dengan dakwaan berlapis itu, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menolak keras tudingan bahwa kliennya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Griffinly Mewoh, selaku pengacara, menilai kliennya hanyalah korban dalam perkara ini.
"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," ujar Griffinly usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendarisnya di era 80-an tersebut.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Muhammad Sukardi