Fix! Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf di PA Jaksel

Menurut Dede Rika, di sidang perdana nanti, keduanya wajib hadir. "Kalau hadir dua-duanya, ya, selanjutnya tahap persidangan mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, dipanggil lagi," ujarnya.
"Biasanya itu kalau tahapan persidangan, ya. Yang bisa saya sampaikan hanya tahapan persidangan saja, untuk yang lainnya kami tidak bisa sampaikan," sambungnya.
Dede menjelaskan Tasya Farasya mengajukan gugatan ini melalui tim kuasa hukumnya secara e-court. Oleh sebab itu, ia tidak hadir di pengadilan ketika mengajukan gugat cerai tersebut.
"Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court. Elektronik, ya. Tidak ada yang manual," ujar Dede Rika.
"Kalau untuk isi gugatan kami tidak bisa menyampaikan. Hanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Hanya tentang prosedur sama tahapan persidangan. Kalau untuk isi gugatannya kami tidak bisa sampaikan, ya," kata Dede Rika.