Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raffi Ahmad Berkunjung ke Nusakambangan, Jenguk Ammar Zoni?
Advertisement . Scroll to see content

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Kamis, 06 November 2025 - 18:01:00 WIB
Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni mengikuti sidang kasus dugaan pengedaran narkoba di lapas dari Nusakambangan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni memiliki permintaan khusus di Lapas Nusakambangan. Apa permintaan itu? 

Bukan fasilitas yang dikhususkan, melainkan Ammar Zoni ingin dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Permintaan ini disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang perkara dugaan jual-beli narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat secara virtual dari Lapas Nusakambangan. 

Ammar Zoni menyatakan, dia dan lima terdakwa lainnya kesulitan untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum (PH). Hal ini membuat mereka kesulitan untuk membuat eksepsi. 

"Hari ini kan kami sidang eksepsi Yang Mulia, namun bagaimana kami bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi kami saja bersama PH itu sangat dibatasi sekali," kata Ammar Zoni yang hadir secara virtual, Kamis (6/11/2025). 

Ia melanjutkan, selama ini mengalami kesulitan untuk mengakses alat tulis. Menurutnya, hal itu juga menghambat dia dalam membuat eksepsi. 

"Lalu kedua, kami tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujarnya. 

Akan hal itu, ia meminta kepada majelis hakim agar dihadirkan langsung di ruang sidang selama proses persidangan. "Jadi, kami tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, yang Mulia," ucapnya. 

Diketahui, Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hadir secara virtual.

"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi yang berwenang lainnya," ujar JPU membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan transaksi haram itu dilakukan sejak Desember 2024. Rivaldi disebut menerima narkoba jenis sabu dari Ammar Zoni.

Menurut jaksa, Ammar Zoni mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu.

"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," ungkap jaksa.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut