Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan yang dilayangkan Dokter Richard Lee pada Rabu (11/2/2026). Artinya, Dokter Richard Lee tetap berstatus tersangka.
Gugatan itu dilayangkan Dokter Richard Lee karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.
"Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Hakim Tunggal Esthar Oktavi dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).
"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil," tambahnya lalu mengetuk palu sebanyak satu kali.
Doktif Siap Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel
Suasana sidang yang dihadiri Doktif selaku pelapor pun mendadak riuh. Banyak yang mendukung putusan penolakan gugatan ini.
Ya, di depan ruang sidang, Doktif yang didampingi rekannya, Razman Arif Nasution, pun menanggapi putusan tersebut. Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu juga melaksanakan nazar dengan sujud syukur di pengadilan atas putusan tersebut.
Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee Digelar di PN Jaksel 2 Februari 2026