Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id – Perseteruan antara Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) dengan Richard Lee kian memanas. Setelah Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, Doktif kembali melontarkan tudingan yang menyita perhatian publik.
Doktif menuding Richard Lee diduga berupaya melakukan penyuapan kepada pihak Kejaksaan Agung. Langkah itu disebut-sebut dilakukan demi menggugurkan status tersangka yang kini menjerat Richard dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sebagai pihak pelapor, Doktif mengimbau Richard Lee untuk bersikap kooperatif dan tidak membuat kegaduhan baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, langkah praperadilan yang sudah ditempuh seharusnya dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum.
Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka
"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," ujarnya.
Tak hanya itu, Doktif juga mengungkap upaya Richard Lee yang sebelumnya disebut mencoba berdamai melalui pemberian uang senilai Rp5 miliar. Tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh Doktif karena dia memilih melanjutkan proses hukum hingga ke meja persidangan.
Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara