Heboh! Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Cek Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Heboh Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tak hanya itu, dalam sebuah panggilan video, Nikita juga sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Kasub Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menanggapi kehebohan tersebut. Dia menjelaskan kegiatan itu bukan siaran langsung lewat ponsel pribadi. Dia menyebut, Nikita tengah menggunakan fasilitas komunikasi yang disediakan seluruh warga binaan.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas," ujar Rika saat dikonfirmasi awak media.
Rika menjelaskan Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Permasyarakatan) merupakan fasilitas legal yang disediakan rutan atau lapas.
Fasilitas itu berguna untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan kepada keluarga atau kerabat.
"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut," katanya.
Rika menilai Nikita Mirzani tak melakukan pelanggaran. Ibu tiga anak itu hanya memanfaatkan haknya sebagai warga binaan.
"Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya," ujar Rika.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan. Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak juga. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," katanya.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, imbas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Nikita dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Saat ini, Nikita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dia berharap memori bandingnya bisa dikabulkan Majelis Hakim sehingga dirinya bisa dibebaskan.
Editor: Dani M Dahwilani