Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lecehkan Perempuan di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Klaim Baru Pertama Kali
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:54:00 WIB
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari (Foto: Element Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan pada malam hari masih menjadi perdebatan.  Pasalnya, mengeluarkan air mani secara sengaja, yang bisa disebut dengan istilah masturbasi atau onani merujuk pada kegiatan yang dapat membangkitkan hawa nafsu.

Padahal, bulan Ramadhan identik dengan momen untuk menjaga hawa nafsu, seperti menahan diri dari makan dan minum hingga syahwat dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. 

Oleh sebab itu, umat Muslim perlu mengetahui hukumnya hingga konsekuensi yang harus dilakukan jika melakukan perbuatan tersebut saat bulan Ramadhan.

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari

Melansir dari laman NU Online, Kamis (14/3/2024), mazhab Syafi’i dan Maliki mengharamkan kegiatan mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di waktu apapun. Hal itu merujuk pada perintah Allah untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan suami atau istri yang sah.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS al-Mukminun [23]:  5-6).     

Maka dari itu, kegiatan masturbasi atau onani ini dilarang untuk dilakukan meskipun seseorang sedang tidak dalam keadaan berpuasa karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan memiliki banyak mudharat. Hanya saja, dosanya kemungkinan akan lebih ringan dibandingkan berzina karena bahayanya tak sebesar perzinahan.

Lantas, bagaimana jika onani atau masturbasi dilakukan saat siang hari di bulan Ramadhan?

Sebagaimana yang telah diketahui, mengeluarkan air mani secara sengaja adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Maka jika seorang Muslim melakukan hal yang demikian saat berpuasa Ramadhan, ia akan dihukumi dosa dan puasanya menjadi batal.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana Allah Ta’ala berfirman:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya: Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya. (HR. Bukhari no. 7492).

Oleh sebab itu, umat Muslim yang terlanjur melakukan hal tersebut diperintahkan untuk bertaubat dan meng-qadha puasanya di luar bulan Ramadhan.  Namun, ia tak diwajibkan membayar kafarat atau denda seperti sanksi pada umat muslim yang berjima’ ketika puasa.

Demikianlah penjelasan mengenai Keyword: Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan ramadhan malam hari

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut