Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anang Hermansyah Beri Penjelasan soal Token ASIX Dilarang Diperdagangkan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tanggapan Anang Hermansyah ASIX Token Viral di Medsos: Salah Interpretasi

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:20:00 WIB
Ini Tanggapan Anang Hermansyah ASIX Token Viral di Medsos: Salah Interpretasi
Anang Hermansyah klarifikasi bisnis kripto miliknya yang sempat menuai kontroversi. (Foto: Ravie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi Anang Hermansyah dan Ashanty menyambangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Jakarta Pusat, Jum'at (11/2/2022). Tujuan kedatangannya mereka yaitu mendaftarkan bisnis barunya dibidang investasi. 

Ayah kandung Aurel Hermansyah ini juga mengklarifikasi cuitan akun resmi Bappebti di twitter. Sebelumnya, akun tersebut mengklaim bahwa bisnisnya ini dilarang diperjualbelikan.

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," kata Anang Hermasnyah di kantor Bappebti, Jum'at (11/2/2022).

Hal yang sama disampaikan Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar. Tirta mengatakan ASIX Token milik pasangan artis ini tak dilarang.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," ujar Tirta.

Tirta pun mengapresiasi kehadiran pasangan artis tersebut di kantornya. Dia mengatakan hal tersebut sebagai itikad baik dalam mengawali bisnis kripto miliknya.

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," katanya lagi.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut