Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Dapat Kado Nikah Uang Sekoper
Advertisement . Scroll to see content

Intip Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Dicurigai Jual Ponsel Ilegal hingga Dipolisikan Crazy Rich Malang Juragan99

Kamis, 14 April 2022 - 11:31:00 WIB
Intip Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Dicurigai Jual Ponsel Ilegal hingga Dipolisikan Crazy Rich Malang Juragan99
Putra Siregar. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram Putra Siregar tengah terjerat masalah hukum. Dia bersama artis Rico Valentino, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MNA. 

Peristiwa pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB. Perkelahian itu disebut dipicu setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA. 

Sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra juga sudah pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Suami Septia Yetri ini diketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik. 

Berikut ini deretan masalah hukum yang pernah menjerat Putra Siregar:

1. Jadi Tersangka Dugaan Penjualan Handphone Ilegal
Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko. Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020. 

Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut