Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Tren Rambut ala Idol K-Pop, Paling Banyak Ditiru Sepanjang 2023
Advertisement . Scroll to see content

Intip Tren Rambut dan Make-Up 2019 yang Kembali ke Masa Lampau

Rabu, 12 Desember 2018 - 21:55:00 WIB
Intip Tren Rambut dan Make-Up 2019 yang Kembali ke Masa Lampau
Rudy Hadisuwarno memaparkan soal tren tata rambut 2019. (Foto: iNews.id/Siska Permata Sari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menjelang pergantian tahun, tren-tren gaya hidup terus bermunculan. Mulai dari fashion, kuliner, tatanan rambut, hingga riasan make-up yang semakin berkembang belakang ini. Nah, bagaimana dengan tren rambut dan make-up untuk 2019?

Hairstylist terkemuka Indonesia, Rudy Hadisuwarno mengungkapkan bahwa tahun depan, tren tatanan gaya rambut dan make-up akan kembali ke zaman dulu (jadul) alias era klasik, di mana segalanya tertata termasuk rambut.

"Tren 2019, kami pilihkan gaya rambut yang mengambil inspirasi dari tahun 1920-an sampai dengan 1940-an. Oleh sebab itu, kami berikan nama ‘Classical Mood’," tutur Rudy saat peluncuran Tren Tata Rambut dan Make-Up 2019 di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia menjelaskan, tatanan rambut di era klasik tersebut lebih terkesan rapi daripada tren di tahun lalu. Gaya rambut tak beraturan atau unfinished look akan banyak digunakan.

Rudy memaparkan, tren ‘Classical Mood’ ini bisa diaplikasikan di rambut pria dan perempuan dengan rambut panjang, medium, dan pendek. Bagi pemilik rambut panjang sendiri, bisa menata rambut dengan permainan gelombang atau wave.

Sedangkan untuk si pemilik rambut sedang dan pendek, bisa mencoba potongan rambut era klasik, yaitu bob dengan permainan tekstur. Untuk pemilik rambut pendek, kata dia, bisa meniru gaya rambut pendek Audrey Hepburn.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut