Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih Semakin Panas, Atalia Praratya Berdoa Dilapangkan Hati
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Anggota DPR sejak 2009, Apakah Eko Patrio Dapat Uang Pensiun?

Sabtu, 06 September 2025 - 21:47:00 WIB
Jadi Anggota DPR sejak 2009, Apakah Eko Patrio Dapat Uang Pensiun?
Jadi anggota DPR sejak 2009, apakah Eko Patrio mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram Eko Patrio)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, aksi joget dan flexing-nya membuat karier gemilang Eko Patrio di politik tercoreng. Dia dinonaktifkan bersama koleganya Uya Kuya setelah menuai protes masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi.

Adapun, hak uang pensiun anggota DPR merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Daftar Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut