Jadi Tersangka, Polres Jaktim Segera Panggil Lisa Mariana!
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.
Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik menetapkan Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Lisa disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).