Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Curhat Alami Sakit Leher Sampai Meriang
Sebagai informasi, sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sayangnya pada persidangan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak eksepsi atau nota keberatan diajukan pihak Nikita Mirzani. Sehingga sidang bakal terus berlanjut ketahap pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak hingga putusan akhir dijadwalkan pada Februari mendatang.
Nikita Mirzani, diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Editor: Siska Permata Sari