Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Begini Cara Dewi Astutik Rekrut Kurir Selundupkan Narkoba hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Senin, 25 Juni 2018 - 19:05:00 WIB
Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Jennifer Dunn terbukti bersalah. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jennifer Dunn harus menerima keputusan atas hasil sidang perkara narkotika yang digelar hari ini. Majelis hakim memutuskan dirinya terbukti bersalah.

Sidang putusan perkara narkotika yang menyeret artis cantik Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ucap Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika hukuman denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," katanya.

Sehingga menetapkan, kata dia, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik dalam cangklong dirampas untuk dimusnahkan.

"Satu unit handphone merek iPhone berwarna hitam berikut simcard dirampas untuk negara. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Demikian diputuskan," katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Jennifer Dunn, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell kemudian menjawab dirinya akan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir pak hakim," kata kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaam narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut