Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WHO Berduka atas Banjir Sumatera, Siap Beri Bantuan!
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar

Kamis, 19 November 2020 - 14:31:00 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar
Anji berikan dukungan kepada Jerinx yang divonis satu tahun dua bulan penjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Jerinx divonis  satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian. Sebagai sahabatnya, Anji memberikan dukungan moral dengan datang di lokasi.

Momen itu diabadikan Anji dalam video dan diunggahnya di akun media sosial Instagram.

“1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding,” tulis Anji dalam keterangan video, dikutip iNews.id pada Kamis (19/11/2020).

Selain itu, Anji juga menuliskan, “Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya.”

Sebagai teman, Anji menguatkan Jerinx agar sabar menerima keputusan hakim.

“Sing sabar, @ncdpapl,” tulisnya.

Seperti diketahui, pemilik nama lengkap I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut