Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WHO Berduka atas Banjir Sumatera, Siap Beri Bantuan!
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar

Kamis, 19 November 2020 - 14:31:00 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar
Anji berikan dukungan kepada Jerinx yang divonis satu tahun dua bulan penjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut