Jerry Aurum Divonis Penjara 11 Tahun
JAKARTA, iNews.id – Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain itu, mantan suami Denada ini kena denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, dia kedapatan memiliki narkoba golongan I yang membuat vonisnya cukup berat. Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020.
“Menyatakan Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN als Koh Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” demikian keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/3/2020).
Melalui website Pengadilan Jakarta Barat, Jerry Aurum kedapatan memiliki sejumlah jenis narkoba. Kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila terdapat dua plastik berukuran beda. Pertama berukuran besar yang berisi 20 plastik sedang seberat 58.26 gram dan satu lainnya berukuran sedang dengan berat 1,31 gram.
Selain itu, ada juga berbagai jenis pil ekstasi yang terbagi dalam beberapa plastik dengan logo berbeda. Misalnya 1 plastik klip berlogo kucing berisi 3 butir ekstasi berwarna merah, 4 butir lain berwarna biru dalam plastik berlogo kuda dengan berat 2,28 gram. Ada pula satu plastik berisi 11 butir ekstasi berwarna merah bata berlogo superman seberat 4,22 gram.