Jerry Aurum Divonis Penjara 11 Tahun
Barang bukti lain adalah narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,04 gram, satu kotak brankas merah dan handphone beserta simcard.
Atas kepemilikan barang tersebut, hakim memutuskan pidana pada 24 Februari 2020. Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak bisa dibayarkan, maka pria yang berprofesi sebagai fotografer ini harus menambah masa kurungan tiga bulan.
“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis keterangan dari Pengadilan Negeri.
Kasus narkoba Jerry Aurum telah bergulir sejak dia ditangkap di kawasan Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. Demikian dikutip dari Okezone, Kamis (19/3/2020).
Editor: Tuty Ocktaviany