Rachel Venya bersalah namun tidak mendapat hukuman penjara. (Foto: Antara)Advertisement . Scroll to see content
Mundur pada 2015 lalu, Nenek Asyani didakwa menucri dua batang pohon jati milik perhutani. Batang pohon tersebut dipergunakan untuk membuat tempat tidur. Asyani telah membantah segala tuduhan tersebut. Menurutnya, batang pohon yang dimaksud, diambil dari lahannya sendiri.
Namun hakim memutuskan Nenek Asyani bersalah sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 1 hari hukumanpercobaan. Atas keputusan yang dirasa netizen tidak adil, pada akhirnya membuat mereka mencurahkan rasa kekecewaannya di t Twitter.
"Kok bisa influencer kok gak taat hukum" kata netizen lainnya
Netizen juga menyayangkan hukuman ringan yang diberikan kepada Rachel, padahal Rachel sendiri jelas sudah mengakui dirinya membayar Rp40 juta agar bisa kabur dari karantina wisma atlet.
"Rachel Vennya aman dari hukum karena dia punya uang. Uang berbicara. Kalau kamu kaya, kamu aman. Sial, saya juga mau jadi kaya biar punya banyak akses untuk menghindari hukum" kata seorang netizen.