Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari Dokter Oky Pratama, Dokter Richard Lee, dan Samira alias Doktif. Ketiganya terancam jadi tersangka.
Ya, Dokter Oky Pratama, Dokter Richard Lee, dan Doktif terancam menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan suami bos skincare Heni Sagara, Iwa Wahyudin. Laporan kasus dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025.
Dalam jumpa pers di kantornya baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan duduk perkara tiga dokter kecantikan ternama itu dilaporkan kasus ini.
Menurut penuturan Hendra Rochmawan, tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah atau tindak pidana Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).
"Kasus ini bermula dari postingan di media sosial Instagram atas nama akun Dokter Oky Pratama. Unggahan itu berupa kata-kata bahwa 'Pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel' yang mana foto dalam postingan itu sebuah pabrik atau PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor," ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan tim penyidik sudah melakukan pendalaman di lokasi pabrik milik pelapor yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyegelan tersebut.
"TKP ini berada di Kabupaten Sumedang dan itu memang sebuah pabrik, dalam pabrik ini ada beberapa ruang, semacam ruang produksi lah, ada yang buat jamu, obat-obatan, termasuk produk skincare," jelas Hendra.
"Nah produk skincare ini memang sempat disegel oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena adanya satu administrasi yang belum tercukupi. Setelah legalitasnya tercukupi, BPOM akhirnya membuka kembali, jadi bukan karena penyidikan ini (penyegelan tersebut)" sambungnya.