Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
Hingga kini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Dokter Oky Pratama serta beberapa ahli pidana dan ITE. Sementara dokter Richard Lee, disebut absen tanpa keterangan yang jelas ketika dipanggil penyidik.
"Sudah (Oky Pratama diperiksa), waktunya memang kami belum dikasih tahu, tapi sudah, yang bersangkutan juga kooperatif. Kalau untuk Richard Lee ini tidak mengonfirmasi kepada kami, tapi untuk Oky ini kooperatif dia," tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan serta diikuti penetapan tersangka.
"Kasus ini sedang proses penyelidikan dan dalam waktu dekat ini kami ke proses sidik, karena setelah kami mendapatkan keterangan saksi. Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kami dengarkan," paparnya.
Atas kasus ini, Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas," kata Hendra Rochmawan.
Editor: Muhammad Sukardi