Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penggelapan Dihentikan, Nikita Mirzani Puas Tuduhan Dipo Latief Tidak Benar

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:03:00 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dihentikan, Nikita Mirzani Puas Tuduhan Dipo Latief Tidak Benar
Nikita Mirzani puas tuduhan Dipo Latief tidak benar. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani tengah bahagia. Pasalnya, dia berhasil membuktikan tudingan mantan suaminya, Ahmad Dipo Ditiro Latief bahwa dirinya melakukan penggelapan tidak benar. 

Pihak kepolisian baru-baru ini memberhentikan laporan yang dibuat oleh pengacara Dipo Latief, yakni Asfa Davy Bya. Dalam unggahannya di akun Instagram, Niki tampak memajang surat berisi pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus dugaan penggelapan yang terjadi pada Agustus 2018 lalu. 

Bahkan, kasus tersebut terpaksa dihentikan oleh pihak kepolisian, mengingat pihak pelapor tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan penggelapan tersebut.

"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai 31 Desember 2020 penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP terjadi pada tanggal 15 Agustus 2018 di Apartemen Kemang Village," bunyi surat yang diunggah Nikita Mirzani ke akun Instagramnya.

"Atas nama pelapor Sdr. Asfa Davy Bya, yang diduga dilakukan oleh sdr. Nikita Mirzani tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti," lanjutnya.

Bahagia dengan hal tersebut, Nikita Mirzani diketahui sempat berpose di halaman Polres Jakarta Selatan bersama sang sahabat, Fitri Salhuteru. Sambil memegang surat pemberitahuan penghentian penyidikan, dia tampak tersenyum bahagia di hadapan kamera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut