Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Hitam Dewi Astutik, Edarkan Narkoba hingga Brasil dan Ethiopia
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba, Polisi: Reza Bukan Akan Ditahan di Rutan Polres Jakbar

Minggu, 01 Juli 2018 - 19:17:00 WIB
Kasus Narkoba, Polisi: Reza Bukan Akan Ditahan di Rutan Polres Jakbar
Reza Bukan ditangkap polisi karena kasus narkoba. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan datang dari presenter sekaligus MC Reza Bukan yang tertangkap lantaran kasus narkoba. Menurut laporan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Reza Bukan (RB) ditangkap di kediamannya Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan rilis yang diterima iNews.id, Minggu (1/7/2018), penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 30 Juni 2018 setelah RB menjadi pembawa acara di salah satu stasiun televisi swasta.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa RB sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. "Sesampainya di rumah milik saudara RB dan saat hendak membuka pintu, lalu tim penangkap memberhentikan dan memperlihatkan surat perintah," demikian dalam pernyataan rilis tersebut. 

Tim kepolisian akhirnya menggeledah kediaman RB dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram yang ditemukan di bungkus vape, kemudian ada dua plastik klip kecil sabu berisi 0,39 gram, tiga buah alat hisap berupa bong, satu kotak kaleng permen, dan dua korek api.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Reza Bukan terancam terkena Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Ditangkap sebagai pemakai, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Erick Frendriz mengatakan, belum dipastikan apakah akan direhabilitasi atau dikenakan hukum kurungan. "Sementara kita belum assesment. Jadi, kemungkinan akan kita tahan di Rutan Polres Jakbar," katanya kepada iNews.id.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut