Kembali Absen, Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Richard Lee
JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee kembali absen saat akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dam Undang Undang Kesehatan. Dia beralasan sakit saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee yang seharusnya dilakukan pada 19 Januari menjadi 4 Februari 2026. Jika terus mangkir polisi tidak menutup kemungkinan melakukan penjeputan paksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan penyidik akan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk memantau kondisi kesehatan tersangka.
Budhi pun menyebut koordinasi dilakukan penyidik kepada tim dokter yang merawat Richard serta meminta surat resmi keterangan sakitnya.
"Ya, artinya pertama, pihak penyidik itu pasti menghormati, ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat," ucap Budhi Hermanto di kantornya Selasa (20/1/2026).
"Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu," katanya.
Budhi mengatakan pihaknya mengedepankan asas kemanusiaan bagi kedua pihak ketika menangani setiap perkara, dalam hal ini korban dan tersangka.
"Tapi kalau persepsi-persepsi yang dibangun oleh kelompok-kelompok orang tertentu dalam proses penanganan ini, kami sudah sampaikan, silakan rekan-rekan melihat sendiri, meneliti, menelaah tentang perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Namun, Budhi menjelaskan kemungkinan penjemputan paksa Richard apabila terus mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Langkah itu menjadi jalan terakhir bagi penyidik dalam memberikan kepastian hukum bagi pelapor. Budhi juga menegaskan penjemputan harus melalui pertimbangan khusus demi menghindari potensi kasus ini menjadi gaduh.
"Ya, pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya. Dalam hal ini, kita harus memberikan, karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan pada Polda Metro Jaya," kata Budhi.
Editor: Dani M Dahwilani