Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!
Polisi juga menilai sulit untuk membuktikan adanya pelanggaran Child Welfare Act yang dilakukan Kim Soo Hyun berdasarkan keseluruhan materi dan keadaan hubungan keduanya pada saat itu.
Keputusan tersebut kemudian ditinjau oleh kejaksaan. Namun, setelah memeriksa berkas, jaksa tidak meminta polisi melakukan penyelidikan tambahan ataupun penyelidikan ulang. Berkas pun dikembalikan kepada polisi pada 3 September 2026.
Penyelidikan tidak hanya berkaitan dengan apakah Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron pernah menjalin hubungan.
Kuasa hukum Kim Soo Hyun, Ko Sang Rok, menjelaskan kepada StarNews bahwa penyidik turut memeriksa apakah hubungan tersebut berlangsung ketika Kim Sae Ron masih berusia di bawah 18 tahun serta apakah selama periode tersebut terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual atau emosional berdasarkan Child Welfare Act.
Dengan kata lain, polisi tidak hanya melihat satu periode tertentu, tetapi menelusuri keseluruhan tuduhan dan materi yang diajukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.