Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!
Sebelumnya, polisi juga menyatakan bahwa hasil forensik ponsel dan sejumlah keadaan lain tidak memberikan bukti objektif yang cukup untuk membuktikan tuduhan terhadap Kim Soo Hyun.
Secara substansi, polisi tidak menemukan cukup bukti untuk membuktikan bahwa Kim Soo Hyun melakukan pelanggaran Child Welfare Act sebagaimana dituduhkan.
Namun, secara hukum, istilah yang perlu digunakan dengan hati-hati adalah perkara tidak diteruskan karena bukti tidak cukup, bukan Kim Soo Hyun mendapat vonis bebas.
Pasalnya, perkara tersebut tidak sampai ke persidangan sehingga tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Kim Soo Hyun bersalah atau tidak bersalah.
Yang terjadi adalah polisi pada Juli 2026 memutuskan tidak meneruskan perkara, kemudian kejaksaan mengembalikan berkas tanpa meminta penyelidikan tambahan atau penyelidikan ulang. Keputusan tersebut membuat proses penyelidikan secara efektif berakhir.
Editor: Muhammad Sukardi