Klarifikasi Lengkap Jennifer Coppen usai Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, sedikitnya 85 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Salah satu korban bernama Bernard mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat pesanan emas dan perak dengan sistem pre-order (PO) yang belum terealisasi. Dia telah melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026).
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan sejumlah tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kejahatan korporasi.
Meski nama Jennifer disebut dalam perkara ini, penyebutan figur publik dalam materi promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Penentuan peran dan tanggung jawab setiap pihak memerlukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai proses hukum.
Dalam pernyataan penutupnya, Jennifer kembali menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dia berharap masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan adil.
Jennifer Coppen juga menyatakan akan tetap menghormati hukum dan bersikap kooperatif apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Muhammad Sukardi