Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:05:00 WIB
Kondisi Terkini Dokter Richard Lee di Rutan Pemuda Tangerang, Memprihatinkan
Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id – Kondisi terkini Dokter Richard Lee menjadi sorotan di tengah proses hukum yang masih bergulir. Selama menjalani masa penahanan di Rutan Pemuda Tangerang, kesehatan dokter itu dikabarkan sempat menurun drastis hingga pingsan di dalam sel.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang. Dokter Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya mengalami gangguan kesehatan, karena harus mengonsumsi obat keras yang tidak boleh dihentikan secara mendadak.

Di hadapan majelis hakim, Richard menjelaskan bahwa selama empat bulan terakhir dirinya rutin mengonsumsi Amitriptyline. Sebagai seorang dokter, dia memahami risiko yang dapat muncul apabila penggunaan obat tersebut dihentikan secara tiba-tiba.

"Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan," ujar Richard Lee dalam persidangan, belum lama ini.

Akibat kondisi tersebut, Richard mengaku kesehatannya sempat drop hingga kehilangan kesadaran saat berada di dalam sel tahanan. Insiden itu kemudian menjadi salah satu alasan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan kondisi kesehatan kliennya menjadi pertimbangan dari sisi kemanusiaan. Menurut dia, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pengalihan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tadi kan sudah didengar kita ikhtiarkan, ada kemanusiaan kita boleh meminta dan itu hak juga dari Dokter Richard sebagai terdakwa untuk mengajukan pengalihan penahanan ataupun hal-hal lain," kata Faizal.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Faizal memastikan pihaknya siap menghadirkan bukti untuk membantah dakwaan jaksa terkait dugaan produksi dan pengedaran barang ilegal. Dia mengklaim Richard Lee tidak berada di Indonesia saat dugaan tindak pidana itu disebut terjadi.

Menurut Faizal, pada 12 Oktober 2024, Richard Lee sedang berada di Singapura. Bukti perjalanan tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.

"Kami nanti akan membuktikan bahwa pada tanggal 12 Oktober tahun 2024 tersebut beliau sedang berada di Singapura. Jadi beliau pada hari itu yang dituduhkan leterlek sesuai dengan dakwaan tersebut Dokter Richard Lee ini tidak sedang memproduksi atau mengedarkan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Faizal.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut