Korban Betrand Peto Ngadu ke Komnas Perempuan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Betrand Peto (BP) memasuki babak baru. Korban berinisial ANW akan mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk meminta perlindungan hukum.
Langkah tersebut dilakukan setelah ANW mengaku mendapat tekanan di tengah proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ANW, Deki Patria, mengatakan pihaknya tidak hanya akan mendatangi Komnas Perempuan. Korban juga dijadwalkan menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Besok (hari ini, Rabu 16 September 2026) akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya," kata Deki saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, menjelaskan permintaan perlindungan tersebut diajukan karena ANW dinilai masuk dalam kategori kelompok rentan.