Korban Betrand Peto Ngadu ke Komnas Perempuan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
"Selaras dengan Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta PP 30 Tahun 2025. Jadi kami ingin meminta perlindungan hukum kepada seluruh stakeholder, dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, LPSK, kemudian Komnas Perempuan," ujar Tulus.
Tulus juga mengungkap kondisi ANW yang dikabarkan semakin tertekan setelah menerima sejumlah pesan bernada ancaman melalui media sosial. Menurutnya, ancaman tersebut dikirimkan melalui direct message (DM) dari akun-akun anonim yang identitasnya tidak diketahui.
"Ancaman langsung direct ke klien kami memang tidak ada yang menggunakan nama dan identitas jelas. Tapi melalui direct messages oleh akun-akun yang tidak jelas, ini nyata," kata Tulus.
Selain dugaan ancaman, pihak kuasa hukum turut menyoroti perundungan yang diarahkan kepada ANW. Mereka menilai korban justru mendapat tekanan publik ketika tengah menempuh jalur hukum.
"Bagaimana ada seorang warga negara, seorang perempuan yang masuk dalam kategori kelompok rentan, sedang melapor ke polisi dan memperjuangkan hak hukumnya, malah dia mendapatkan blaming. Dia disalahkan atas peristiwa yang sebenarnya dia pun tidak menghendaki," tegasnya.