Korban Siapkan Bukti Krusial Jelang Pemeriksaan Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Kuasa hukum korban lainnya, Thulus Pardosi, juga menepis keraguan publik terkait minimnya rekaman visual atau saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP). Menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan kekhususan dalam mekanisme pembuktian perkara kekerasan seksual.
"Dalam tindak pidana kekerasan seksual, satu saksi cukup, saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Inilah yang diberikan oleh negara untuk memastikan kendala pembuktian bisa terjawab," ujar Thulus Pardosi.
Selain barang bukti, pihak kuasa hukum masih menunggu dokumen resmi terkait hasil visum dan asesmen psikologis yang telah dijalani ANW. Hasil tersebut nantinya akan diserahkan untuk melengkapi berkas perkara.
"Informasi ke kita, baik dari hasil asesmen dari LPSK dan juga visum dari Polda Metro Jaya itu belum ada sampai ke kita keluar hasilnya. Kalau memang ada pelakunya, tingkatkan ke penyidikan. Kalau memang ada tindak pidananya, tingkatkan ke penyidikan. Itu yang kami harapkan," katanya.
Terkait kondisi kliennya, tim kuasa hukum menyebut mental dan psikologis ANW berangsur membaik setelah sempat mengalami trauma berat dan kecemasan. Pendampingan psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai membantu proses pemulihan ANW dalam menghadapi proses hukum.