Kriss Hatta Raih Kategori Kehidupan Tersilet, Begini Reaksi Netizen
Sebelumnya diberitakan, Hilda Vitria melaporkan Kriss Hatta atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik pada 2 Maret 2018. Kala itu, laporan Hilda diterima dengan nomor register 1157/III/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Kriss Hatta sejak 9 November 2018. Penetapan tersebut dilakukan berdasar hasil pengembangan penyidikan per 12 September 2018, terhadap laporan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik yang diajukan Hilda Vitria.
Melanjutkan keterangannya, Kriss Hatta menyatakan dirinya tidak gentar dengan penetapan status tersangka. Sebab dalam perkara ini, Kriss merasa sudah menikahi Hilda Vitria secara resmi.
"Enggak ada (rasa takut). Gue beneran nikah. Harusnya ya tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Kendati demikian, Kriss Hatta enggan berbicara terlalu banyak seputar penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia memilih menyerahkan segala urusan hukum kepada tim pengacaranya yang dipimpin Indra Tarigan.
"Saya serahkan ke kuasa hukum supaya tidak terjadi apa yang tidak diinginkan," kata dia, dimuat Okezone.com.
Editor: Tuty Ocktaviany