Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba Jenis Sabu, Polisi Ungkap Fakta Ini
JAKARTA, iNews.id - Inilah kronologi Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor sinetron ini diciduk kepolisian pada Rabu malam (8/3/2023).
Pihak kepolisian pun menjelaskan kronologi penangkapan suami artis Irish Bella ini. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Rupanya, penangkapan Ammar berawal dari pengembangan pihak kepolisian setelah menangkap supir sang aktor. "Jadi ditangkap supirnya dulu dan barang buktinya," kata Achmad Ardhy, Jumat (10/3/2023).
Ketika dilakukan pengembangan, sang supir menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga merupakan pesanan dari Ammar Zoni. "Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” ujar dia.
Supir Ammar sendiri ditangkap di hari yang sama dengan mantan kekasih Ranty Maria ini. Namun, lokasinya berbeda yakni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Iya hari itu juga di daerah Jagakarsa” kata Ardhy.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram lebih. “Barang buktinya narkoba jenis sabu satu gram lebih,” jelas dia.
Ammar Zoni juga sudah menjalani tes urine. Hasilnya, pria 29 tahun ini positif narkoba.
Sebagai informasi, ini adalah kali kedua Ammar Zoni terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ayah dua anak ini pernah ditangkap pada 7 Juli 2017 dengan barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Saat itu, Ammar Zoni tidak ditahan. Dia hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan dan bebas di tahun 2018.
Editor: Siska Permata Sari