Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Ribut dengan Jaksa soal Cyberbullying, Suasana Panas!
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani lagi dan lagi ribut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025. Kali ini, apa penyebab perdebatan di antara mereka?
Menurut pantauan iNews.id, sidang pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani itu hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dihadirkan dua saksi, salah satunya dari ahli hukum ITE, Andy Widianto.
Lantas, seperti apa situasi di dalam ruang sidang hari ini, terlebih ada perdebatan antara Nikita Mirzani dengan Jaksa Penuntut Umum? Simak pembahasannya berikut ini.
Situasi persidangan Nikita Mirzani hari ini panas. Di tengah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan sejumlah pertanyaan pada saksi ahli, salah satunya permasalan cyberbullying.
JPU memberikan contoh pada saksi ahli terkait tindakan cyberbullying yang dilakukan seorang figur publik dengan banyaknya pengikut media sosial yang dimiliki. Nikita pun merasa contoh kasus yang diungkap JPU ini mengarah padanya.
Mendengar hal itu, Nikita membantah perkataan JPU hingga menyebut ucapan tersebut sebagai fitnah.
"Saya keberatan yang mulia, (JPU) memberikan contohnya fitnah yang mulia," kata Nikita Mirzani di ruang sidang.
Nikita mengatakan dokter Reza Gladys juga merupakan seorang influencer dengan jumlah pengikut media sosial yang lebih banyak darinya.
Niki mengaku keberatan dengan contoh kasus dan pertanyaan yang dijabarkan JPU dan seolah menuduh dirinya.
"Followers saya dengan Reza banyakan Reza. Reza Gladys juga public figure. Kalau ngasih contoh jangan fitnah, setara dong," tambah Nikita.
Nikita pun memasang raut wajah kesal. Ia merasa ilustrasi yang diberikan JPU seolah hanya memojokkan dirinya. JPU juga menanyakan pada saksi ahli terkait penghinaan fisik di media sosial. Saksi ahli Andy Widianto ini menegaskan menghina fisik tidak masuk dalam pasal cyberbullying.
"Menghina fisik tidak masuk dalam cyberbullying, karena menghina fisik itu masuk dalam Pasal 27A," ungkap Andy.
Lebih lanjut, saksi ahli Andy Widianto menjelaskan permasalahan tersebut sebaiknya dijelaskan oleh saksi ahli psikologi perihal dugaan pembullyan yang ditanyakan oleh JPU.
"Untuk menjawab apakah seseorang mengalami pembullyan, ini yang dapat menerangkan adalah ahli psikologi, begitu maksud saya. Karena satu ahli yang paling banyak dihadirkan dalam Pasal 29 ini adalah ahli psikologi," jelas saksi ahli.
Editor: Muhammad Sukardi