Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Rizky Billar Ngamuk Dituduh Paksa Lesti Kejora Tidak KB!
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:26:00 WIB
Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!
Artis Rizky Billar terlibat keributan dengan istri polisi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Tak lama, terduga pelaku kembali menghubungi sang aktor dan mengklaim bahwa ponselnya sempat diretas oleh orang tak dikenal. Hal itu pula diklaim menjadi alasan munculnya pesan berunsur penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.

"Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan di kami kenapa bisa seperti itu, padahal maksud kami itu mencoba untuk awalnya mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun nampaknya yang bersangkutan, atau atas perintah dari suaminya, mencoba untuk menutupi kejadian ini, seperti itu," ungkap Sadrakh.

Pihak terduga pelaku kemudian berencana menemui Rizky Billar di Jakarta dalam waktu dekat. Pertemuan itu disinyalir untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Akan tetapi, Sadrakh kembali dibuat heran dengan sikap pelaku yang menyertakan syarat sebelum bertemu Billar.

"Kami menyampaikan, bagaimana penyelesaiannya, mau seperti apa dan yang bersangkutan bilang, 'Kami akan ke Jakarta tapi dengan satu syarat' gitu. Syarat apa? Kok yang bersangkutan melakukan tetapi meminta syarat ke kami bahwa persoalan ini jangan sampai masuk ke ranah media, karena yang bersangkutan merupakan istri dari anggota kepolisian," bebernya.

Sadrakh memastikan rencana laporan polisi kliennya akan terus dibahas selama belum ada kesepakatan damai.

"Kalau kami berbicara menempuh upaya hukum, Pasal yang disangkakan itu jelas terkait dengan Pasal 310, 315 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Apabila itu dilakukan melalui media elektronik maka itu akan masuk ke dalam Undang-Undang ITE ya, yang di mana juga ancaman hukumannya selama 4 tahun, karena ini merupakan masuk ke dalam kategori penghinaan yang berat begitu," kata Sadrakh.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut