Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini
Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pemasaran dilakukan melalui pertemanan atau dari mulut ke mulut. Dari setiap cartridge yang terjual, bandar memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC. Sementara status hukum Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena dia ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan.
“Untuk dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai status tersangka. Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai. Dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai,” kata Michael.
Selanjutnya, proses permohonan asesmen dan rehabilitasi Jule diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). “Rehabnya kita serahkan kepada BNNP,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani