Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 20:07:00 WIB
Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Olivia Nathania. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum korban kasus CPNS fiktif, Odie Hudiyanto, menyatakan rasa keberatan atas vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania

Hal tersebut disampaikannya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sangat tidak puas ya...sangat tidak puas," kata Odie kepada awak media, Senin (28/3/2022). 

Sang kuasa hukum tak terima pernyataan hakim di dalam sidang mengenai hal yang meringankan vonis putri penyanyi Nia Daniaty itu, salah satunya soal kejujuran. Odie menganggap, Olivia berbelit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

"Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan, apa yang jujur? Dia berbelit-belit nggak ngaku, setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan," kata Odie.

"Bahwa 'saya melakukan', jadi sebenernya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," ujarnya lagi.

Odie pun memutuskan untuk mengajukan banding karena tak puas dengan vonis hukuman Olivia. Setidaknha, dia ingin perempuan yang akrab disapa Oi itu bisa dihukum lebih dari 3 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya.

"Kita minta jaksa untuk banding karena tidak sesui dengan apa yang jaksa lakukan penuntutan, minimal sama dong sama yang jaksa tuntut, ada 3 pasal yang dikenakan harusnya ya hukumannya minimal 5 tahun," kata Odie.

Diketahui, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim. 

Dalam persidangan 14 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. Selanjutnya dalam nota pembelaan, Olivia minta dibebaskan.

Kasus ini berawal dari seseorang bernama Karnu yang melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, usai mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.

Korban dari kasus disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Olivia disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut