Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania, anak dari artis Nia Daniaty divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim.
Hal yang memberatkan vonis atas Olivia tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia juga terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," kata hakim.
Adapun hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.