Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riri Khasmita Bantah Pernah Jadi ART, Nirina Zubir: Bertahun-tahun Dia Nempatin Rumah Kontrakan Ibu Saya
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Nirina Zubir Sebut Pihak Bank Diduga Terima Aliran Dana dari Riri Khasmita, Jumlahnya di Atas Rp200 Juta

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:34:00 WIB
Kuasa Hukum Nirina Zubir Sebut Pihak Bank Diduga Terima Aliran Dana dari Riri Khasmita, Jumlahnya di Atas Rp200 Juta
Nirina Zubir tengah menghadapi kasus mafia tanah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian ada lagi, yang memodali. Ya sekarang begini, itu balik nama atas nama Riri butuh modal, karena untuk balik nama itu kan harus bayar PBB, BPHBB, PPH, supaya bisa nama balik nama atas nama Riri kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau di agunkan. Pastikan harus ada yang modalin," jelasnya.

"Ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empatlah. Identitasnya kami lupa waktu itu disampaikan, cuma yang kami dengar dari penyidik waktu itu dari pihak pemodal dan bank. Kita tunggu aja perkembangannya," kata Ruben.

Sebelumnya, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut