Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aira Yudhoyono dan Safeea Ahmad Foto Bareng, Netizen: Si Kembar Bersatu
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad Naik ke Penyidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:59:00 WIB
Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad Naik ke Penyidikan
Pengacara Ahmad Dhani saat menjelaskan status kasus dugaan perundungan Safeea Ahmad. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, ia menegaskan proses penyidikan masih harus mencari pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

"Ya, sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya kan kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan itu bahwa diduga sudah ada unsur yang dianggap ada unsur pidananya, tinggal mencari pihak-pihaknya, kan begitu. Siapa yang kemudian dianggap melanggar hukumnya," jelas Aldwin.

Dengan status tersebut, pihak Ahmad Dhani kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ahmad Dhani Tunggu Pemanggilan Pihak Terkait

Aldwin belum membeberkan kapan pihak terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Ia meminta informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Aldwin memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, keluarga Ahmad Dhani membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang menyangkut Safeea Ahmad.

"Ya, dicek aja tuh ke PPA. Sudah dari kemarin (naik sidik), sudah lama, cuma kami memastikan prosesnya sampai lanjut sejauh mana gitu. Karena kan butuh kepastian hukum ini pelapor. Mungkin nanti dalam waktu dekat akan ada pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan," tutur Aldwin.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kasus dugaan perundungan anak yang dilaporkan Ahmad Dhani kini memasuki fase baru. Polisi selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut